post image
KOMENTAR
Kepolisian sudah menangkap dua orang terkait kasus Tolikara. Pelaku yang ditangkap berinisial HK dan JY.

"Benar, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, HK dan JY," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono melalui sambungan telepon, beberapa saat lalu, Kamis, (23/7/2015).

Dia menerangkan, HK dan JY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kedua pelaku diduga berperan sebagai provokator.

"Dua orang ini berada di lapangan dan menyuruh melakukan penyerangan," tukasnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum