Advokat Razman Arief Nasution membantah pernah melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dana bantuan sosial ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Razman yang saat ini menjadi kuasa hukum Gatot mengaku hanya mendampingi pelapor waktu itu.
"Saya bukan melaporkan, saya sebagai putra daerah Sumut pada waktu itu diminta Pak Hamdani untuk mendampingi mereka ke KPK. Beliau (Hamdani) tidak punya jalur ke KPK, sehingga saya bawa ke KPK untuk bertemu deputi dan menyerahkan surat dugaan bansos yang dilakukan Gubernur Sumatra Utara, Gatot," terang dia di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4).
Saat itu, menurut Razman, Hamdani telah melaporkan kasus bansos ke Pengadilan Negeri kota Medan. Namun, laporannya ditolak.
"Mereka pada waktu itu dan tim lainnya melakukan upaya hukum di PN Medan dan waktu itu ditolak," terang dia.
"Sementara profesi saya ini advokat yang sama seperti dokter yang tidak bisa menolak pasien," sambung Razman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA