post image
KOMENTAR
Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba mengaku akan mencabut surat kuasa dari pengacara PT ACK bernama Hakim Tua Harahap Cs.

Hal ini dilakukan Hakim Tua Cs diduga menyuap warga yang bersengketa dengan PT ACK, agar mendukung perusahaan saat menjalani persidangan pada Senin (27/7/2015) di PN Medan.

"Apa yang dilakukan  Hakim Tua Cs sebagai pengacara PT ACK tidak pantas. Saya akan cabut surat kuasanya sebagai pengacara PT ACK ke PN Medan pada Senin (27/7/2015) nanti. Hakim Tua Cs menyuap warga yang bersengketa dengan PT ACK  dengan dalih uang transport ke Pengadilan Negeri Medan," kata Marlon, Minggu (26/7/2015).

Dalam menyuap warga, kata Marlon, Hakim Tua Harahap Cs tidak melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai Direktur Utama PT ACK yang sah.

"Seharusnya mereka melakukan koordinasi kepada saya selaku pemberi kuasa. Ini tidak mereka melakukan sendiri tanpa sepengetahuan saya. Ini namanya menusuk saya dari belakang," katanya.

Marlon menjelaskan, pemberian uang sebesar Rp500 ribu kepada warga difasilitasi oleh pihak kelurahan Gang Buntu.

"Uang itu diberikan oleh pengacara PT ACK, Hakim Tua Harahap melalui Mazwindra SH ini dan difasilitasi oleh Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe. Saya juga telah mempertanyakan hal itu kepada Sekretaris Lurah tersebut," jelasnya.

Marlon mengatakan, bahwa dirinya mempunyai saksi bahwa Mazwindra telah membagi- bagikan uang Rp500 kepada warga.

Pembagian uang kepada warga dalam hal ini tergugat, kata Marlon,   merupakan tindakan yang ilegal.

"Saya sempat menelpon mereka untuk mempertanyakan terkait pembagian uang itu, namun mereka tidak mau menjawab," ungkapnya.

Marlon mengaku, anak dari Charli bernama Joko Marlis juga   memerintahkan orang untuk membuka segel Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 34.779 M2 itu pada  Kamis (11/6/2015) lalu.

"Ini semua rekayasa dari Hakim Tua Harahap. Masa orang yang telah mati seperti Econ Simanjuntak dapat menerima uang ganti rugi. Pihak keluarga dalam hal ini juga  tidak mengetahuinya," akunya.

Marlon sendiri juga akan mundur sebagai Direktur Utama PT  ACK.
"Saya akan mundur menjadi Dirut PT ACK. Apabila terbukti didukung oleh owner PT ACK berarti mereka yang bermain," ujarnya.

Untuk itu, Marlon meminta kepada KPK, Kejagung dan kepolsiian untuk mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi di PT ACK, karena telah terjadi penyuapan.

Sementara itu,  Suriono dan Yusuf yang merupakan warga setempat mengaku, diberi uang Rp 500 ribu per orang  agar mendukung PT ACK saat  menjalani persidangan nantinya.

"Kami diberi uang dan juga menyaksikan uang itu dibagikan kepada warga di kantor lurah yang difasilitasi oleh Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa