post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak setengah-setengah menangani kasus Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Artinya, kasus yang sudah menjeratnya yakni suap hakim PTUN Medan harus dilihat utuh, bermula dari kasus dana Bantuan Sosial (Bansos), Dana Bantuan Hibah (DBH) dan dana Bantuan Dana Bawahan (BDB).

"KPK harus manyentuh hulunya, jangan hilirnya saja. KPK harus tuntas menangani kasus ini," kata aktivis asal Sumut Ahmad Riduan Hasibuan yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Jakarta, Rabu (5/8).

Jelas Riduan, kasus ini sudah lama menyeruak ke publik, seakan tidak ada progress secara hukum membuat kasus ini kembali mereda seiring dengan gerakan mahasiswa dan aktivis anti korupsi juga mereda.

Mantan Presiden Mahasiswa IAIN Sumut ini menambahkan, awalnya publik dikejutkan dengan OTT terhadap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara yang juga dihubungkan dengan kasus yang sama, namun KPK tidak tuntas ke akar masalahnya, dan hanya berhenti terhadap Hidayat.

Sekarang, kasus ini kembali terungkap dengan pintu masuk kasus suap hakim PTUN Medan. Harapannya, kasus ini secepatnya terselesaikan sampai pada akar-akarnya. KPK diharapkan bisa menuntaskan kasus ini sampai selesai dan tidak gantung hanya kepada Gatot.

"Jika kasus BDB dibongkar tentu saja akan banyak nama kepala daerah di Sumut sebagai penerima dana tersebut. Kasihan saja kalau ini dijadikan fitnah politik menjelang Pilkada serentak yang diantara nama nama calon kepala daerah yang sudah daftar di KPU juga disebut terinjeksi dana ini. Apalagi bisa terbukti bersalah dalam kasus ini akan menjadi masalah panjang dan sangat merepotkan nanti," papar pemuda asal Labuhanbatu Utara ini.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum