Perbuatan Rusli memang tak pantas ditiru. Dirinya tega memperkosa anak tirinya berinisial DH (16). Akibat perbuatannya, Rusli diamankan petugas reskrim Balige dan di ke Ditreskrimum Polda Sumut.
"Tersangka diamankan karena memperkosa anak tirinya. Ngakunya silap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim, Jumat (7/8).
Dul Alim mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan dikediamannya di Desa Tempel, Pondok Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada bulan puasa lalu.
"Awalnya tersangka baru pulang dari ladang dan melihat DH tengah tertidur. Semula ia berulang kali mencoba membangunkan DH untuk mencuci pakaian. Namun, anakn tirinya tetap tidak bangun," jelasnya.
Niat jahat tersangka muncul dan membuka celananya dan celana DH, lalu memerkosanya. Setelah kejadian itu tersangka pergi bekerja ke Balige, Toba Samosir.
"Akibat kejadian itu, DH mengaku kepada ibunya. Sang ibu mengadukan perbuatan bejat suaminya ke polisi, lalu tersangka diamankan," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA