post image
KOMENTAR
MBC. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho batal diperiksa Kejaksaan Agung. Rencananya dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012-2013.

Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Bansos Kejagung, Victor Antonius mengatakan, batalnya pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam kasus bansos karena saksi beralasan belum siap. Sehingga, pemeriksaan terhadap Gatot akan dijadwalkan ulang.

"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi," ujar Victor di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8).

Kuasa hukum Gatot, Razman Nasution mengatakan kliennya itu baru bersedia diperiksa Korps Adhyaksa pada Selasa, (18/8) mendatang.

"Klien kami bersedia diperiksa hari Selasa 18 Agustus pukul 10. 00 WIB. Kami hargai panggilan dari Kejakgung," terang Razman.

Selain itu Razman menambahkan, surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Gatot telah dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, Razman masih bersikeras meminta agar kasus bansos ini ditangani atau diambil alih oleh KPK lantaran berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan yang juga membelit Gatot.

Seperti diketahui, Kejakgung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejakgung.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tetkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Awalnya, Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan atas penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antirasuah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti sebagai tersangka. [hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum