post image
KOMENTAR
Usai sudah pelarian Mahdi Ginting (54) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan ini selama tujuh tahun lamanya.

Pelaku pembunuhan Rudiansyah yang merupakan tetangganya ini diamankan petugas Kasubdit III/ Jathanras Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Aceh Tamiang pada Kamis (13/8) lalu.

Dalam pelariannya, pelaku bekerja sebagai tukang las dan tinggal bersama keluarganya.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban pada tahun 2008 lalu.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan pencarian selama tujuh tahun lamanya.

Mendapat kabar pelaku berada di Aceh Tamiang, petugas lalu bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Saat penangkapan pelaku, petugas juga membawa keluarga korban yaitu adik korban Qory Ardillah (23) dan ayahnya, M Bahrum (54).

Saat dipertemukan, pelaku tak berkutik. selanjutnya, pelaku bersama anaknya Niko (22) doboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit III/ Jathanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amri Siahaan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/8) mengatakan masih melakukan pemeriksaan.

"Masih kita lakukan pemeriksaan dan nanti kita ekspos," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa