post image
KOMENTAR
MBC. Petugas Bea dan Cukai KNIA mengamankan. Lim Kong Siong (49) yang merupakan warga negara Malaysia.

Pelaku ditangkap karena kedapatan mengantongi 1,5 butir ektasi jenis Happy Five di dalam kantong celananya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas.

Petugas yang curiga, lalu mengamankan pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 1,5 butir ekstasi jenis Happy Five di dalam kantong celananya.

"Pelaku diamankan pada tanggal 10 Agustus 2015 lalu. Pelaku menaiki pesawat Air Asia QZ 123 dari Kuala Lumpur menuju KNIA," jelasnya, Jumat (14/8).

Pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku di jerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 17 tahun 2006 narkotika dengan ancaman seumur hidup," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa