post image
KOMENTAR
Ratusan masyarakat eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat kembali mengadakan unjukrasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9). Mereka meminta kepada Dinas Kehutanan, BBNTGL, Kejari Medan dan penegak hukum lainnya untuk membebaskan warga mereka Mastur Cs dan kendaraan getah yang ditahan karena dituding menjadi bagian perambahan kawasan TNGL.[Foto: Suhardiman]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa