post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polresta Medan menangkap seorang pria paruh baya berinisial G (50) di salah satu loket travel mobil tujuan Sumatera Barat di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Warga Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur ini ditangkap karena membawa 19 Kg ganja yang disimpan di dalam sebuah tas dan akan dikirim ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Informasi dihimpun, Rabu (9/9) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman ganja ke Bukit Tinggi melalui loket travel mobil

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti di loket  travel mobil tersebut.

"Pelaku kita amankan pada Senin (7/9) malam lalu, karena kedapatan membawa 19 kg ganja. Ganja itu akan dikirim ke Bukit Tinggi dan dipesan oleh seseorang berinisial A. Ganja itu berasal dari Aceh," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi ketika dikonfirmasi.

Diungkapkannya, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Masih kita lidik," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa