post image
KOMENTAR
MBC. Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat, I Wayan Sukerta, mengakui bahwa dia pernah mengizinkan Gayus Lumbun ke luar Lapas pada 9 September 2015.

Izin itu diberikan karena Gayus harus menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Namun, Wayan mengaku telah membentuk tim penyidik untuk menginvestigasi beredarnya foto Gayus yang tengah makan di sebuah restoran dengan dua orang perempuan.

Wayan mengatakan, kebenaran foto tersebut belum bisa dipastikan sebelum tim penyidik menemukan fakta bahwa foto itu asli.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Eddy Kurniadi, mengaku pernah memberikan izin Gayus ke luar lapas tanggal 9 September 2015. Menurut dia, izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa warga binaan boleh mengajukan izin ke luar lapas jika dia sakit, ada keperluan keluarga seperti menikahkan anak, termasuk sidang perceraian.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa