post image
KOMENTAR
Saipuddin alias Ipun (33) warga Dusun Kuala Mampalan, Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.

Ia ditangkap di loket Bus Pelangi di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal bersama barang bukti 10 Kg ganja.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru, Senin (26/10) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang membawa ganja dari Aceh.

Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Jumat (23/10) lalu.

"10 Kg ganja itu kita amankan dari tas rangsel yang dibawa pelaku. Pelaku datang dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil L300 yang ditumpanginya," katanya.

Dari pengakuannya, pelaku disuruh membawa ganja tersebut atas perintah  Safrijal (DPO).

"Jadi Safrijal (DPO) menyuruh pelaku  untuk mengantarkan ganja dari Aceh  ke Medan. Safrijal (DPO) berjanji bertemu di loket Pelangi untuk mengambil ganja itu, namun yang bersangkutan tak kunjung tiba," katanya.

Dikatakan Hendrik, pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu setiap 1 Kg ganja yang diantar tersebut.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap Safrijal yang merupakan pemilik ganja. Pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Yo Pasal 115 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa