post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Sumatera Utara Indra Alamsyah terkait dugaan suap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Politisi Partai Golkar itu akan dimintai kesaksinya untuk tersangka Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Indra Alamsyah diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/11).

Selain memeriksa Indra, penyidik KPK juga bakal memeriksa anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lain, yakni atas nama Ristiawati, Alamsyah Hamdani, Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyadi Simatupang.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Yuyuk.

Diketahui, kasus suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi. Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Gatot, Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga sebagai tersangka.

Adapun dalam dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka. [hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum