post image
KOMENTAR
Guna mengembangkan kasus yang membelit Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN) tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/11) besok.

Pasalnya, tim penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.

Pelaksana Tugas Piminan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK sama seperti yang sudah dilakukan oleh Kejagung sebelumnya.

"(Pemeriksaan) itu kan sudah pernah dilakukan, dan dilakukan di KPK saja," kata Indriyanto lewat pesan singkat, Selasa (10/11).

Oleh sebab itu lanjut dia, tim penyidik Kejagung sendiri yang akan mendatangi kantor lembaga antirasuah untuk memeriksa Gatot.

Menurut dia, pemeriksaan ini sudah menjadi bagian dari standar operasi rutin koordinasi supervisi yang tidak perlu dikhawatirkan.

"Jadi besok pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar," tegas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (2/11) malam, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan selain kasus dana hibah, Gatot juga akan berstatus tersangka dalam kasus dana Bansos Provinsi Sumut.

"Tersangka dana hibah tapi juga akan menjadi tersangka dana bansos. Menurut Jampidsus hasil sementara, nanti (kasus dana bansos) kita akan menunggu detail dari audit BPK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan.

Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. Kejagung tegas Prasetyo juga membidik tersangka lain, termasuk kemungkinan dari pihak penerima dana hibah dan bansos tersebut.

"Masih akan dikembangkan untuk tersangka lain," tukas Prasetyo. [hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum