post image
KOMENTAR
Pengamat Anggaran Sumatera Utara (Sumut) Elfenda Ananda mengatakan, sudah saatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus Bansos Pemrovsu setelah Gubsu nonaktif Gatot Pujonugrogo dan Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian.

Menurut Elfenda, Kejagung sepantasnya menangani kasus ini dengan serius. Mengingat sudah banyak kasus dugaan korupsi di Sumut  yang dilaporkan ke kejagung.

"Kejagung itu telat sekali dalam menyikapi kasus korupsi. Apakah karena terpaksa menangani kasus ini. Atau memang murni baru menemukan bukti dugaan korupsi. Kalau memang baru ini menemukan bukti mudah-mudahan bisa kembali menumbuhkan kepercayaan publik dalam hal penegakkan hukum," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/11).

Selama ini, lanjutnya, kejaksaan terkesan mandul dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan mahasiswa maupun LSM.

Dia berharap, agar Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi tersebut. Kejagung harus berani menancapkan pedang keadilan dalam menangani kasus ini,  dan menetapkan tersangka baru dalam kasus Bansos 2012-2013.

"Nah, kita harapkan pemeriksaan Kejagung terhadap SKPD  bukan hanya sekedar gertak sambal semata, tapi juga secepatnya dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Masyarakat juga hendaknya dapat memberikan dukungan dan mengawal kasus ini sampai ke meja pengadilan," katanya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum