post image
KOMENTAR
Ratusan buruh yang bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Medan yang berlamat di Jalan Industri Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akan menggelar aksi mogok kerja pada Senin (28/12) mendatang.

Perusahaan ini merupakan gudang penyuplai barang dagangan ke toko-toko yang berlogo Alfamart seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya.

Aksi mogok kerja ini direncanakan akan dilakukan selama seminggu. Hal ini ditenggarai karena banyaknya pelanggaran hak normatif para pekerja yang belum dilaksanakan oleh PT SAT dan adanya PHK terhadap puluhan orang pekerja yang merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di perusahaan tersebut.

Dia menambahkan, selama Perusahaan PT SAT berdiri sejak 3 tahun silam, selama itu pula pihak perusahaan tidak melaksanakan hak normatif pekerjanya sesuai Undang Undang Ketenakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003.

Rizky g menerangkan selama perusahaan  PT.SAT berdiri sejak 3 tahun lalu, selama itu pula pihak perusahaan tidak melaksanakan hak normatif pekerjanya sesuai Undang Undang Ketenakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003.

"Sudah beroperasi selama 3 tahun, akan tetapi selama itu pula pihak perusahaan tidak menjalankan UUK Nomor 13 Tahun 2003," ujar Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di PT SAT M Rizky Andi kepada MedanBagus.Com, Minggu (27/12).

Adapun, menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan antara lain:  upah yang tidak sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), tidak membayar upah lembur selama bertahun-tahun, tidak memberikan cuti tahunan, cuti haid bagi buruh perempuan, melakukan pemotongan denda sesukanya kepada buruh dan sistem kerja kontrak yang melanggar aturan.

Banyak dugaan pelanggaran hak normatif, seperti upah tidak sesuai, upah lembur tidak dibayar, cuti-cuti, dan sistem kerja kontrak yang tidak sesuai aturan UUK," ucapnya.

Dikatakannya, PUK FSPMI sebelumnya juga telah melakukan perundingan dengan pihak manajemen untuk menyampaikan tuntutan pelaksanaan hak normatif dan penolakan PHK ini, akan tetapi pertemuan sebanyak dua kali tidak membuahkan kesepakatan antar kedua pihak.

Sebelumnya kami sudah dua kali berunding , akan tetapi perusahaan tetap tidak memenuhi permintaan kami , jadi kita nyatakan menggelar mogok kerja," tandasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa