post image
KOMENTAR
Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan  terus melakukan pergerakan dalam penolakan nasional terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan setelah aksi mogok nasional. Ini cara-cara yang akan dilakukan gerakan buruh pasca mogok nasional.

Pertama, GBI akan melakukan uji materi terhadap PP 78/2015. "Mogok nasional bukanlah akhir dari sebuah aksi, tapi justru awal aksi besar-besaran. Eskalasi akan meningkat," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo kepada MedanBagus.Com, Jumat (27/11).

Dikatakannya, uji materi akan diajukan pada hari Rabu atau Kamis depan ke Mahkamah Agung. "Ini juga akan diiringi oleh puluhan ribu buruh," ujarnya.

Menurutnya, PP Pengupahan bertentangan dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. "Hal ini karena PP Pengupahan memberangus hak pekerja atau buruh dalam merundingkan penetapan upah minimum," imbuhnya.

Kemudian, yang kedua, GBI akan melakukan unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada peringatan hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2015.

"Ini karena terjadi aksi kekerasan oleh polisi dan preman terhadap buruh dalam penolakan PP Pengupahan. Padahal, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari HAM," tegasnya.

Dia menambahkan, pelanggaran HAM dari PP 78 juga terletak pada ketidakmungkinan buruh mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Ini karena pemerintah melakukan pemiskinan secara struktural dengan memperlambat laju pertumbuhan upah minimum. Sementara, yang menerima rata-rata UMP ke bawah adalah 42 juta orang. Berarti ada 82 persen buruh menerima upah minimum," katanya.

Ketiga, GBI akan membawa kasus ini pada sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO). "Unsur buruh dari Indonesia akan mengajukan PP78 sebagai bagian dari pelanggaran konvensi ILO dalam sidang pada 2016. Menurut Iqbal Said yang juga merupakan anggota governing body ILO di Jenewa, pada Juni mendatang, Indonesia resmi akan mengajukan komplain freedom of association," ujar Willy.

Dia menekankan, GBI akan terus melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan PP 78/2015 hingga Jumat, 27 November 2015. Aksi mogok yang dimulai pada Selasa, 24 November 2015, melibatkan 2 juta buruh di 22 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.

"Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, dan GSBI," tukasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa