post image
KOMENTAR
Pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) memastikan mereka akan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang menolak gugatan mereka terhadap KPU Medan terkait Pilkada 2015. Kuasa hukum pasangan REDI, Hasanuddin Batubara menyatakan kasasi akan mereka tempuh karena pokok gugatan mereka merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan sehingga PTTUN menurutnya tetap berwenang menyidangkannya.

"Gugatan kita itu pelanggaran administrasi oleh KPU Medan, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu Medan agar penghitungan suara ditunda menjadi 18 desember," katanya usai persidangan.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pilkada no 1 tahun 2015 pasal 13, rekomendasi dari Panwaslu sifatnya wajib dilaksankaan oleh KPU. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Medan dan tetap menggelar rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat KPU Medan pada 16 Desember 2015.

"Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," ketusnya.

Sebelumnya Hakim PTTUN menolak gugatan pasangan REDI terhadap KPU Medan. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyatakan PTTUN tidak berwenang menyidangkan pokok perkara yang diajukan pasangan nomor 2 tersebut.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa