post image
KOMENTAR
Sejumlah daerah dijabat oleh Penjabat Walikota dan Bupati se Sumut yang mengajukan mutasi terhadap pejabat tingkat eselon II, III dan IV, hingga kini belum disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Yang belum disetujui, diantaranya Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Medan. Kita tidak tau apa permasalahannya, kalau sesuai pasti Mendagri merespon," Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Senin (1/2).

Menurutnya, dari usulan para penjabat tersebut belum ada satu pun yang disetujui oleh Mendagri maupun oleh Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

"Untuk eselon II kan harus ada izin Mendagri, sedangkan eselon III dan IV harus persetujuan Pemprovsu yakni Plt Gubsu. Kita kan hanya menunggu dan meneruskan saja, kalau ada suratnya langsung kita respon dan diteruskan ke Kab/Kota yang mengajukan," ujarnya.

Dalam hal ini, jelasnya, Kota Medan sudah ada keputusan mutasi tapi ditunda kembali oleh mendagri. Sesuai aturan Penjabat kepala daerah boleh melakukan mutasi, namun atas dasar persetujuan Mendagri.

"Kita tidak tau apa yang terjadi atas penundaan pelantikan itu. Yang direspon mendagri hanya Pakpak Bharat, sebagian malah sudah dilantik. Dan di Medan ditunda pelantikannya," jelasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan