post image
KOMENTAR
Kementerian Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berita "Perintah Menkopolhukam Tembak Demo Buruh Berlebihan."

Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsda TNI Agus R. Barnas menyatakan tidak benar Menteri Luhut memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menembak buruh yang melanggar aturan saat turun ke jalan.

Pada pemberitaan disebutkan bahwa perintah tersebut disampaikan Menko Polhukam saat berbicara di Gedung Graha Keperi Batam Center, Kamis (18/2) lalu. Padahal selama pertemuan berlangsung, tidak ada sedikitpun pernyataan Menteri Luhut berisi perintah seperti itu.

Menteri Luhut meminta gubernur Kepri dan jajarannya agar segera membuat aturan demonstrasi buruh untuk menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan investasi asing di negara kita.

Menteri Luhut mengatakan "Pak Gubernur segera buat Pergub-nya (mengenai demonstrasi buruh). Setelah itu Kapolda, jajaran TNI, Kejaksaan saling bekerjasama menegakkan aturan."

Kemudian menteri Luhut menyampaikan tidak boleh demo di kawasan industri, tidak boleh sweeping, tidak boleh mengajak pekerja yang tidak demom untuk demo, tidak boleh mengganggu arus lalu lintas, tidak boleh mengganggu managemen dan proses produksi dan tidak boleh anarkis.

Lalu Kapolri Jenderal Badordin Haiti yang hadir dalam pertemuan mengemukkakan enam langkah yang dilakukan saat mengawal demo mulai dari pengawalan, menghalau masssa tanpa senjata, kendali dengan senjata tumpul, menggunakan gas air mata, hingga tahapan keenam yakni melumpuhkan demonstrasi anarkis dengan senjata.

Jenderal Badroddin mengatakan "Kalau demonya damai, ya kita kawal dengan baik, tapi kalau anarkis, (polisi) boleh menggunakan pendekatan keenam."

Menimpali ucapan Kapolri, Menteri Luhut menyatakan stuju. "Setuju itu, kita tindak tegas yang melanggar, apalagi anarkis, bahasa keren saya; libas. Negeri ini tidak boleh diacak-acak aksi premanisme, semua ada aturannya, jangan coba-coba."

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Menko Polhukam tidak bermaksud setuju dengan tindakan penembakan, tetap setuju apabila polisi mengambil tindakan tegas saat mengawal demonstrasi buruh apabila sudah menjurus ke tindakan anarkis yang merugikan," demikian kata Agus R. Barnas.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa