post image
KOMENTAR
Personil dari Polresta Medan dan Polsek Medan Sunggal menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang dilakukan komplotan begal terhadap seorang personil Brimob Polda Sumatera Utara, Briptu Marisi Robert Parulian Silaen, di Jalan Sei Serayu, Medan, Jumat (26/2). Rekonstruksi tersebut dilakukan bersama dengan pihak kejaksaan di TKP terjadi aksi kejahatan tersebut pada tahun 2013 lalu.

Untuk menggelar rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menutup sementara Jalan Sei Serayu dan mengalihkan arus lalu lintas ke beberapa ruas jalan yang terdapat dilokasi tersebut.

Pihak kepolisian terlihat menghadirkan 5 orang tersangka dalam kasus tesebut yakni Ilham (22) penduduk Jalan Jati No.22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) penduduk Jalan Sei Serayu No. 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) penduduk Jalan Sei Serayu No. 74 Medan dan Ricardo Tampubolon (24) penduduk Jalan Setia Budi Medan dan Rudini Syahputra.

Sepeda motor para pelaku dan milik korban juga ditempatkan dilokasi untuk keperluan rekonstruksi yang menjadi tontonan seluruh warga yang berada dikawasan tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa