post image
Internet
KOMENTAR
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menyita 3 ekor satwa dilindungi milik seorang oknum lurah di Medan. Tiga satwa yang disita tersebut yakni satu ekor Siamang dan 2 ekor burung elang yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Kasi Perlindungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Joko Iswanto, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul pada hari Selasa (8/3) lalu saat melakukan operasi di Medan. Satwa tersebut disita dari halaman Kantor Lurah Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat yang dipimpin oleh Lurah Suhairi Susilo.

"Banyak disana satwa, tapi yang kita sita hanya 3 ekor karena termasuk satwa dilindungi," katanya, Kamis (10/3).

Joko menjelaskan saat ini satwa-satwa yang mereka sita tersebut ditempatkan di Kantor BKSDA untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Pihaknya akan memanggil pemilik satwa tersebut yang menurutnya merupakan oknum lurah untuk dimintai keterangan seputar penguasaan satwa-satwa dilindungi tersebut.

"Kita akan mintai keterangan beliau, apakah beliau hanya memelihara atau bagaiamana. Nanti hasilnya setelah pemeriksaan," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa