post image
KOMENTAR
Tingkat mobilitas penduduk berpengaruh kepada tingkat jumlah pemilih, secara administraif ada penduduk yang bettempat tinggal di Kota Medan tetapi secara faktual mereka sudah bertempat tingalk diluar daerah, jadi penduduuk sebanarnya tidaklah statis tetapi dinamis, pengalaman  pada saat pendistribusian formulir C-6 secara administrasi  pemilih terdaftar disuatu lingkungan A, tapi faktualnya mereka sudah berdomisili di dilingkungan C, ini menunjukkan mobilitas penduduk sangat dinamis, ini masih dalam satu kelurahan, bisa saja secara adminstratif  mereka tinggal di kota Medan tapi faktualnya sudah tinggal di Deli Serdang.

Hal ini diktakan Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution saat menghadiri acara evaluasi dan silaturahmi sekalioguis pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panaitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilhan Wal;ikota dan Waklil Walikota Medan 2015, Rabu (23/3) di Asrama Haji Meda. Hadir ketua KPU Sumut Mulia Banurea SAg, Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Tri Naibaho, mewakili Dandim 0201/BS Mayor Inf Setia Budi, mewakili Kapolresta Belawan Kompol S Purba.

Ahkyar akui tingkat mobiltas penduduk berpegaruh terhadap tingkat partisipasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, bila terjadi nama yang dabel atau yang meninggal menurutnya  masih ada persentase sedikit, karena  banyak sekarang secara administratif penduduk tersebut masih bertimpat tinggal di Kota Medan tetapi secara fatualnya lain lagi, inilah yang harus menjadi evaluasi  bagi KPU dalam merevisi regulasi-regulasi yang ada bagai mana ini difasilitasi.

"Sementara itu kerja dan tupoiksi sudah baik namun masih ada juga regulasi yang sangat kaku, kebetulam kami sebagai peserta Pilkada  selalu direpoti dengan zona atribut, standar ukuran spanduk dan pemasangan jumlah sepandu, dan lainnya, memang ini regulasi kami tidak salahkan namun kami tidak bisa berkreasi, regulasi-regulasi seperti ini juga perlu dievalusi, memang regulasi oke, untuk membatasi pengeluaran masing-masing calon, tetapi regulasi jangan sempat membelengu kreatifitas, ini perlu dievaluasi menurut pribadi saya," ujar Akhyar.

Menurutnya Akhyar, sacara prosodural dan tupoksi sudah maksimal kerjanya dan pemerintah Kopta Medan memberikan apresiasi kepada KPU dan jajaran, walaupun pada kenyataannya tingkat partisipasi pemilih sangat rendah dinilai  ini bukan kesalahan didalam pelaksanannya, tetapi memang ada beberapa regulasi yang dievaluasi, selain itu juga adanya tingkat mobilitas penduduk di Kota Medan yang sangat dinamis sekali, inilah yang perlu diantispasi secara regulatf kedepannya, dan secara kerja sudah cukup baik, melayani dan komunikatif,

Sementara itu Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan secara internal dan eksternal ada beberapa cara yang akan dilakukan, selama ini pendataan itu dilakukan adalah by event yakni begitu saat ada pemilu dengan jangka waktu tertentu dilakukan, kedepan saat tidak melaksanakan Pilkada akan dillakukan update data data pemilih, untuk itu KPU akan lakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperhatikan soal pendataan tersebut, yang pertama sekali kan adalah membenahi pendataan kedepannya.

Menurutnya, anggota ad hock PPK/PPS pada Pilkada Kota Medan adalah 75 persen wajah baru, terdiri dari 158 orang PPK mewakili 21 kecamatan dan 453 PPS mewakili 151 Kelurahan,  dengan telah selesainya tugas mereka maka dilakukan pembubaran dan kepada mereka nantinya dapat mendaftarkan diri pada Juni 2018  saat pelaksanaan Pilgubsu, namun terlebih dahulu mereka harus mengevaluasi diri sendiri.

"Dari 264 pilkada Kabupaten/Kota di Indonesia, Kota Medan tingkat partisipsi pemilih rendah, namun perlu di apresiasi karena pelaksanaanya berlangsung aman dan bersih, memang diakui tidak belum sempurna masih ada kekurangan dan ini menjadi pembelajaran dan kami tarus belajar," kata Pandapotan Tamba.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan