post image
KOMENTAR
Personil Polres Mandailaing Natal menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina (mandailing Natal). Ladang ganja tersebut diketahui milik M Ridwan Nasution yang terlebih dahulu diamankan petugas.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Andry Setiawan mengatakan dari perkiraan mereka terdapat sekitar 5 ribu batang ganja yang sudah siap dipanen dilokasi tersebut.

"Dari 3 hektare ladang ganja yang kita temukan, 5000 batang ganja siap panen," ungkap Kapolres Madina, AKBP Andry Setiawan, Sabtu (9/4).

Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti, petugas juga menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta dengan amunisinya dari Ridwan.

Senjata api rakitan itu digunakan pelaku untuk menjaga ladang ganja. Saat ini, pemilik ladang ganja tersebut tengah diperiksa di Satresnarkoba Polres Madina.

"Barang bukti ganja sebagian telah dimusnahkan dengan cara dibakar dilokasi. Sebagaian kita sisihkan untuk proses penyelidikan dan ke Laboratorium," ungkapnya.

Atas perbuatannya, si pemilik ladang ganja dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa