post image
KOMENTAR
Sebanyak 87 ball press pakaian bekas tujuan Pajak (Pasar) Melati disita oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Ball press tersebut disita dalam perjalanan dari Tanjung Balai menuju ke Kota Medan dengan menggunakan 2 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8108 VQ da  BK 9630 VP.

Direktur Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan ball press tersebut ditangkap saat melintas di  Simpang Katarina, Asahan.

"Pakaian ini masuk dari Malaysia melalui Tanjung Balai," katanya, Senin (11/4).

Haydar menjelaskan, maraknya pengiriman pakaian bekas dari luar negeri disebabkan masih tingginya minat warga membeli baju bekas. Padahal menurutnya, barang-barang tersebut merupakan barang dengan kualitas jelek yang tidak laku di negara asalnya.

"Murah memang dijual disini karena nggak kena cukai. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 130,5 juta," ungkapnya.

Selain menyita barang bukti dan 2 unit truk, polisi juga mengamankan para sopir dan kernet truk tersebut yakni sopir berinisial T dan TS serta kernet berinisial B dan D. Mereka dikenakan uu ri no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman minimal 1 tahun prnjara dan denda minimal Rp 50 juta.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa