post image
KOMENTAR
Kementerian Dalam Negeri mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Mereka membahas tentang revisi undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Sebelum rapat, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah sudah berdiskusi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzaman terkait lima poin yang masih menjadi perdebatan panjang.

Yaitu diantaranya apakah anggota DPR, DPD, PNS, maupun TNI-Polri yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau hanya perlu mengajukan cuti.

"Kemudian pasangan calon apa boleh keluarkan sebagian anggaran kampanye atau tidak boleh," jelas Tjahjo.

Lalu, lanjut menteri dari PDI Perjuangan ini, Kemendagri dan Komisi II juga akan membahas tentang seorang calon kepala daerah yang menang Pilkada tapi masih berstatus tersangka, apakah masih boleh atau tidak dilantik.

"Kalau di undang-undang itu boleh tersangka, kecuali OTT, kecuali narkoba. Itukan perlu klausul yang lebih clearlah. Saya kira waktunya masih cukuplah. Dua minggu kalau ga salah. Nanti kita akan bahas secara detail, mendengarkan pendapat semua fraksi-fraksi. Nanti akan dibahas," demikian Tjahjo.[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan