post image
KOMENTAR
Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba tujuan Pekan Baru, berikut menyita barang bukti 22 bal atau sekitar 22 kilogram ganja kering siap edar dari dalam bus penumpang umum Kurnia BL- 7458 PB, jurusan Aceh-Medan, Selasa (17/5) pukul 04.00 WIB.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap dua tersangka kurirnya MK (17) warga Desa Geurugoek Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireun, Provinsi NAD dan A (19) penduduk Dusun Gle Weu, Desa Leubu Masjid Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi NAD.

Penangkapan ini dilakukan saat petugas menggelar sweping di Jalinsum Medan-Banda Aceh persisnya depan Pos Lantas Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat setelah mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja tersebut. Kemudian petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.
 
Saat itu, petugas melihat dua pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata didalamnya terdapat 10 bal ganja. Saat diintrogasi, tersangka juga mengakui ada sebuah koper hitam merk Polo dibagasi dan setelah dicek didalamnya kembali ditemukan 12 bal ganja lagi.
 
Kasubbag Humas Polres Langkat Kompol J Aruan ketika dikonfirmasi, Selasa (17/5) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Tadi pagi kita ada menggagalkan distribusi narkoba tujuan Pekan Baru dan sekaligus menyita barang bukti sebanyak 22 bal atau lebih kurang seberat 22 kilogram ganja dari dua penumpang bus. Dari pengakuan mereka, nantinya ganja itu akan dibawa ke Riau dengan upah Rp6,6 juta," ujar Aruan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa