post image
KOMENTAR
Seorang ayah bejat tega mencabuli tiga orang putrinya di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Saat ini kasus pencabulan tersebut sudah ditangani oleh polisi dengan nomor laporan Lp/50/V/2016/SU/Tapsel/TPS per tanggal 25 mei 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Jama K Purba dalam keterangannya mengatakan tersangka berinisial BH sudah mereka amankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tapsel.

"Tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya melalui rilisnya kepada redaksi, Sabtu (28/5).

Dari penyelidikan diketahui aksi pencabulan oleh tersangka kepada 3 orang putrinya masing-masing WH (9 tahun), AH (6 tahun) dan ZH (4 tahun). Perbuatan tersebut terungkap setelah korban WH mengaku kepada ibunya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka.

Dalam setiap beraksi, tersangka menurut korban selalu menunggu mereka tidur. Kemudian tersangka masuk kedalam kamar dan mematikan lampu kamar lalu tersangka membuka celana dan celana dalam korban setelah itu tersangka mengelus- eluskan kemaluan korban menggunakan tangannya dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.

"Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar bulan Mei 2016," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari korban inilah petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada tersangka pada Rabu (25/5) lalu dimana pelapor merupakan Ibu korban.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa