post image
KOMENTAR
Tim Opsnal Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan uang jelang ramadhan. Pengungkapannini dilakukan dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu kepada seseorang berinisial N, warga Kecamatan Medan Marelan.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita uang palsu dengan nominal Rp 10 juta.

"Tersangka menjual uang palsu bernilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta. Yang kita amankan itu pecahan Rp 50 ribu," katanya, Jumat (3/6).

Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakjkan pengembangan ke rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti komputer dan printer untuk mencetak uang palsu, ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 2 butir amunisi aktif dan sejumlah kartu pengenal.

Dari penyelidikan sementara diketahui dalam menjalankan aksinya  tersangka menggunakan kertas jenis HVS sebagai bahan cetakan uang palsu. Sebagian besar dari Upal tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu. Diduga, tersangka sudah mencetak Upal dalam jumlah banyak untuk diedarkan menjelang Lebaran.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan dikembangkan lagi," tegas Faisal.

Saat ini, tersangka beserta dengan barang bukti yang diamankan diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa