post image
KOMENTAR
Dua orang pengedar ganja dibekuk oleh tim gabungan Polri/TNI yang melakukan razia asmara subuh di Kota Medan, Rabu (8/6) subuh. Kedua pengedar masing-masing Johan (33) warga Jalan Gaperta, Medan dan Dodi (30) warga Petisah Hulu. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Ringroad, Medan Sunggal.

Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat menghentikan laju sepeda motor yang mereka kendarai Mio berwarna putik dengan nomor polisi BK 4667 KQ. Saat dihentikan, keduanya langsung tancap gas dan membuang bungkusan. Melihat hal tersebut, petugas melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.

"Saat dibuka ternyata isi bungkusannya daun ganja kering," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.

Keduanya langsung digelandang ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa