post image
KOMENTAR
Pada Senin (13/6) lalu pihak Kodam I/BB menangkap daging ilegal sebanyak 3,7 ton di rumah dinas milik Kopka TS yang bertugas di Ta Paldam I/BB, tepatnya di Jalan Gaperta XII No 48, Medan, Sumut.

Dalam konferensi yang digelar oleh Kodam I/BB, Brigjend Widagdo H. Sukoco selaku Kasdam I/BB menerangkan bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal dari informasi warga dan dilanjutkan 10 hari investigasi yang dilakukan oleh anggota Kodam I/BB.

"Saya sampaikan bahwa penemuan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada perdagangan ilegal seperti itu. Kemudian selama 10 hari diintai, lalu kemarin anggota TNI sendiri yang menangkap," katanya.

Di awal penangkapan, anggota Kodam I/BB menangkap dua orang suruhan dan istri dari Kopka TS berinisial VG berikut dengan barang bukti. Brigjend Widagdo H. Sukoco menyebutkan dua orang suruhan VG tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

"Untuk dua orang suruhan dan istri dari oknum TNI tersebut beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polda SU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bekerja sama dengan TNI," sebutnya.

Sementara itu jika terbukti memiliki keterlibatan dengan sindikat penyelundup daging ilegal, Kopka TS akan dipecat dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi yang bersangkutan sudah ditahan, akan kita proses. Kalau dia terlibat dengan jaringan penyelundup daging ilegal akan kita pecat. Jangan khawatir, anggota kami yang terlibat pelanggaran hukum akan kami tindak seberat-beratnya,"demikian Brigjend Widagdo H. Sukoco.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa