post image
KOMENTAR
Keberadaan ternak babi di Jalan Rambai, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, mendapat sorotan dari sejumlah relawan lingkungan hidup, yang tergabung dalam Komunitas Hijau Indonesia Kota Binjai

Pasalnya, banyak warga sudah mengeluhkan keberadaan aroma tidak sedap dari aktifitas peternakan babi, terutama keluhan yang berasal dari para murid di SD Negeri 028303, Kelurahan Bandar Senembah.

Selain itu, limbah cair bekas pakan dan kotoran babi, justru dialirkan dari saluran drainase umum yang langsung bermuara ke Sungai Bingai. Sehingga dikhawatirkan, limbah ternak babi bisa mencemari air sungai, maupun sumur milik masyarakat setempat.

"Keberadaan ternak babi jelas sangat mengganggu. Selain sudah menganggu kenyamanan masyarakat, limbahnya pun dibuang sembarangan," kata Ketua Komunitas Hijau Indonesia Kota Binjai, Ikhsan Farera, didampingi Sekretaris Riswan Pulungan, Rabu (22/6).

Dijelaskan Ikhsan, sedikitnya ada sembilan lokasi peternakan babi di Jalan Rambai, Kelurahan bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Dari jumlah itu, empat diantaranya merupakan usaha peternakan skala besar.

Hanya saja dia menganggap, seluruh usaha ternak babi di tempat itu adalah usaha ilegal, karena tidak memiliki izin usaha peternakan resmi maupun sertifikat amdal.

Sebab menurutnya, tidak ada satu pun Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai, yang secara rinci mengatur tentang pemberian dan penerbitan izin usaha peternakan babi.

"Kami menduga, ada praktek suap dan konspirasi terselubung, yang dilakukan pengusaha dengan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Terpadu, BLH, Lurah, hingga DPRD. Sehingga seolah-olah, ternak babi di tempat itu merupakan usaha yang resmi," ujar Ikhsan.

"Bahkan kami pun menilai, ada indikasi usaha ternak babi tidak berizin di Kelurahan Bandar Senembah, sengaja dilindungi oleh oknum aparat, dan pimpinan ormas kepemudaan (OKP), sehingga sulit untuk ditertibkan," imbuhnya.

Meskipun demikian Ikhsan mengaku, pihaknya sudah melakukan langkah strategis, dengan mengirim hasil investigasi Komunitas Hijau Indonesia Kota Binjai kepada Ombudsman RI, guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Selain bertujuan untuk menegakan peraturan daerah, menurutnya, langkah tersebut penting dalam upaya menjamin kenyamanan masyarakat dan pelestarian lingkungan, serta penertiban terhadap pengusaha dan oknum pejabat bermasalah.

"Hasil investigasi itu sudah kita sampaikan ke pihak Ombudsman RI, pada 19 Juni 2016 lalu. Tembusannya pun sudah kita sampaikan kepada Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, dan Kejati Sumatera Utara, serta Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, dan Kajari Binjai. Sehingga kita tinggal menunggu jawabanya saja," ungkap Ikhsan.

"Apabilla langkah yang kita lakukan ini tidak mendapat respon dari pemerintah, tentunya Komunitas Hijau Indonesia Kota Binjai siap melakukan unjukrasa menolak keberadaan ternak babi, bersama dengan Ormas FPI," tukasnya.
[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa