post image
KOMENTAR
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Menurut PMK itu, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR Pimpinan LNS adalah sebesar Rp5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp5.620.000,00, setara eselon II Rp5.173.000,00, setara eselon III Rp4.963.000, dan setara eselon IV Rp4.568.000,00.

Untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di Lembaga Non Struktural, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp1.674.000,00, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp3.831.000,00.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016. “Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi