post image
KOMENTAR
Pihak Polres Labuhanbatu menetapkan satu tersangka terkait kecelakaan yang melibatkan tiga bus menewaskan tujuh orang dan 29 orang mengalami luka berat/ringan di desa Pekan Tolan, kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/7) pagi.

"Tersangka bernama Candra Nainggolan, 34 tahun, pengemudi bus CV Makmur. Sementara masih satu tersangka," kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Willy Syaofi Muchtar Hasibuan, Jumat (15/7).

Willy menyebutkan, tersangka  merupakan warga Desa Soban, kecamatan Siempat Nempu, Dairi. Saat ini, ia masih dirawat di RSUD Rantauprapat karena mengalami patah tulang.

"Ia disangkakan Pasal 310 Ayat 4, 3, 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sebutnya.

Sementara itu, untuk sopir bus CV Pembangunan Semesta yang melarikan diri saat kecelakaan terjadi, masih dilakukan pengejaran.

"Sopir CV Pembangunan Sementa tersebut marga Pasaribu, warga Langkat. Sampai sekarang belum ditemukan," demikian Willy.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa