post image
KOMENTAR
Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan membawa-bawa nama Edhie Baskoro Yudhono (Ibas) saat meminjam uang senilai Rp 4,5 miliar dari LHH Sianipar yang berujung pada pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Sumatera Utara. Hal ini disampaikan pengacara LHH Sianipar, Hamdani Harahap saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis  (21/7).

Berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, Ramadhan Pohan menurutnya membawa nama Ibas untuk meyakinkan Sianipar agar bersedia meminjamkan uangnya.

"Beliau membujuk klien saya dengan menyebut dia merupakan kandidat terkaya di Pilkada Medan. Katanya jangan takut, ini akan dibayar. Ibas mau kemari (Medan). Dengan konidisi seperti itu, klien saya tergiur dan menyerahkan uang itu," katanya.

Sementara itu, LHH Sianipar mengatakan ia baru menyadari adanya niat buruk Ramadhan Pohan saat proses pencairan cek tunai senilai Rp 4,5 miliar yang diserahkan oleh Ramadhan Pohan sebagai jaminan pinjamannya. Saat dibawa ke bank, pihak bank menyatakan cek tersebut tidak memiliki saldo yang cukup.

"Tanggal 14 Desember cek itu saya cairkan, ternyata tidak cukup dananya. Saya hubungi Ramadhan Pohan tidak bisa. Sampai Maret 2016 saya sudah 3 kali ajukan pencairan cek tersebut ternyata tetap tidak bisa karena tidak ada dananya. Karena tidak ada penyelesaian saya laporkan ke Polda Sumatera Utara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang LHH Siaipar senilai Rp 4,5 miliar. Dalam kasus lain, terungkap juga bahwa Ramadhan Pohan juga diduga melakukan aksi yang sama terhadap ibu kandung LHH Sianipar, RH Simanjuntak dengan nominal Rp 10,8 miliar. Ramadhan Pohan diperiksa setelah dijemput paksa dari Jakarta karena selalu mangkir dalam 2 panggilan sebelumnya sebagai tersangka.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa