post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian sejauh ini menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kerusuhan berujung perusakan tempat ibadah di Tanjung Balai. Ironisnya, sebagian besar tersangka yang ditetapkan tersebut masih berstatus anak dibawah umur.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan mereka tetap ditahan oleh polisi sembari menunggu proses penyelidikan lanjutan.

"Tetap dilakukan penahanan," katanya, Senin (1/8) sore.

Dari data yang diperoleh, para tersangka tersebut yakni MAR (16), A (21), MIL (21) yang menjadi tersangka melakukan penjarahan atau pencurian serta pengrusakan saat terjadinya kerusuhan. Kemudian, AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18) dan MF (21) yang menjadi tersangka pencurian DVD, tabung gas dan Bor Listrik di Vihara Selat Lancang, Kota Tanjung Balai.

Rina juga mengungkpkan identitas pelaku yang menjadi tersangka kasus perusakan yakni MH (19), HR alias AWF (27), ZP (15) dan AR alias A (27).

"Ruang tahanan anak, dipisah dengan yang dewasa," ujarnya.

Diketahui kerusuhan berbau SARA terjadi di Tanjung Balai, Jumat Malam (29/7) lalu. Kerusuhan ini mengakbatkan sejumlah rumah ibadah yakni Vihara terbakar dan mengalami kerusakan. Pihak kepolisian sendiri memastikan saat ini situasi sudah kondusif meskipun masih melakukan penjagaan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa