post image
KOMENTAR
Siswa SMA berinisia AS (15) Warga Krung Geukung, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang tertangkap menjadi kurir 30 Kg ganja di Langkat mengaku dijanjikan upah Rp 250 ribu per bal ganja yang dibawanya menuju Medan. Pengakuan ini disampaikannya dihadapan penyidik Polres Langkat.

"Ia mengaku dapat upah Rp 250 ribu per bal jika ganja tersebut sudah tiba di tujuan,' kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriadi Yantoto.

Bersama dengan AS, polisi juga menangkap AM alias Maulana (23) warga Dusun Blang Kumbang Desa Seh Baro Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara serta AA alias Arif (24) warga Dusun Masjid Desa Kuli Kecamatan Kuta Kabupaten Biren. Keduanya merupakan mahasiswa yang juga dijanjikan upah yang sama.

"Iya, ketiganya merupakan pelajar. Dimana salah satu mereka berinisial AS, merupakan pelajar SMA dan dua lainya mahasiswa di Aceh," ujarnya.

Polis masih terus mendalami pemilik ganja tersebut. Untuk dua mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara, bagi pelajar akan mendapatkan hak prioritas karena masih dibawah umur.

"Semua akan ditindak sesuai hukum. Memang bagi pelajar, ada hak prioritas karena masih dibawah umur dan dilindungi oleh undang-undang anak dibawah umur," timpal Kasat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa