post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam Retrospective di Medan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri oleh terdakwa ES dan beberapa orang rekannya DT, IL, NL dan RAT. Kelimanya didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Boy Ananta Tarigan dan Egi Arjuna Ginting.

Dihadapkan Majelis Hakim diketuai oleh Irwan Effendi, JPU Mirza dalam dakwaannya menjelaskan kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korbannya.

Dimana Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Retrospective, Capital Building pada Sabtu tanggal 23 Januari 2016, lalu. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya berada Retrospective. Tiba-tiba, terdakwa menggangu rekan wanita korban. Namun, korban menenggur terdakwa hingga berujung pada keributan di tempat hiburan malam tesebut. Keributan tersebut berlanjut hingga ke lokasi parkiran dimana kedua korban mendapat penganiayaan oleh para terdakwa yang memukuli mereka menggunakan stik dan kayu.

Setelah kejadian itu, kedua korban melaporkan para tersangka ke Mapolsekta Medan Barat dengan Nomor:LP/37/A/2016/SPKT/RESTA/MEDAN/SEK MDN Barat, tanggal 24 Januari 2016.

"Atas hal itu, seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhpidana dakwaan kesatu atau kedua, 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun kurungan penjara," tandas Mirza di ruang Cakra II di PN Medan.

Setelah membacakan nota dakwaan, kelima terdakwa melalui tim penasehatnya mengajukan nota keberatan dakwaan (ekspesi). Nota keberatan tersebut akan mereka bacakan pada sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan di PN Medan. Para terdakwa sendiri tidak menjalani penahanan.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ini dikawal oleh puluhan petugas kepolisian. Wakapolsek Medan Baru, AKP S Simare-mare mengatakan pengamanan mereka lakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan mengingat terdakwa merupakan pengurus salah satu OKP di Medan.

"Kami melakukan pengamanan meskipun sebelumnya tidak ada dikasih tahu sama Pidana Umum untuk ngawal ini, padahal hakim sudah minta (pengamanan). Kita mengantisipasi supaya tidak ada hal yang tidak kita inginkan seperti keributan," ujarnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum