post image
KOMENTAR
Presiden Joko Widodo meluruskan perkembangan berita di mana ia mengklaim bahwa Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mempersilakan Indonesia mengeksekusi terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane.  

"Iya, Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," jelas Presiden kepada wartawan usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (13/9).

Walau begitu, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Mary Jane di Filipina saat ini.

Karena hal itulah eksekusi Mary Jane yang sedianya dilakukan pada April tahun lalu ditunda. Sebab, dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.

Jokowi juga memuji konsistensi Presiden Filipina dalam upayanya memerangi narkoba. Duterte menyatakan perang terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Sejak ia resmi menjabat presiden, sudah 3000 orang yang tewas dalam perang besar terhadap narkoba.

"Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba, ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," terangnya.

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.

Sementara ini, Mary Jane sudah dua kali lolos dari pelaksanaan eksekusi mati. Di Filipina, kasus hukum yang melibatkan Mary Jane sedang berjalan. Mary Jane diduga menjadi korban dari perdagangan manusia dan tidak mengetahui bahwa dirinya membawa narkoba ke Indonesia

Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo, berjanji akan tetap berusaha mengeksekusinya sesuai keputusan hukum terakhir. Ia juga meminta otoritas penegak hukum di Filipina segera menyelesaikan proses hukum yang melibatkan Mary Jane.

Sementara kemarin muncul polemik antara pihak Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Jokowi mengklaim Duterte memberikan "lampu hijau" atas eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

Namun, Duterte melalui Kementerian Luar Negeri Filipina menyanggah klaim Jokowi. Pemerintah Filipina tegaskan, Duterte tidak memberi persetujuan atas eksekusi. Tetapi, Duterte akan menghormati proses hukum terkait kasus Mary Jane.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum