post image
KOMENTAR
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, tidak setuju jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD RI, Irman Gusman, menjadi alasan untuk membubarkan lembaga wakil daerah itu.

Hidayat Nur Wahid menegaskan, DPD masih ada secara konstitusional. Dan menurut dia, hampir semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif bermasalah. Jadi, Irman Gusman tidak sendiri.

"Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK juga punya masalah hukum," ujar saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo, Jawa Timur, Senin (19/9).

Jika ada anggapan bahwa sebuah lembaga negara harus dibubarkan jika pimpinannya terlibat korupsi, maka itu adalah logika yang salah.

"Kalau ada masalah hukum maka hukum harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah," ujarnya.

Hidayat juga mengimbau KPK lebih serius memberantas korupsi dengan nilai sangat besar dan melibatkan lingkaran elite, misalnya yang nilainya miliaran rupiah seperti kasus Sumber Waras, Suap Reklamasi, Pembelian Tanah di Cengkareng, Century, dan BLBI.

"KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar. KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku," ucapnya.

"Pemberantasan korupsi yang kecil iya, yang besar juga iya," tegas Hidayat. [hta/rmol]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum