post image
KOMENTAR
Polres Langkat menggagalkan peredaran ganja antar provinsi, berikut menyita barang bukti 15 Kg daun ganja kering, saat petugas menggelar Razia lalulintas di Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Petugas menangkap tersangka berinisial Muk (23), warga Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Petugas juga menyita tas koper coklat merk polo, tas sandang perempuan coklat merk  prada milano, HP, selembar tiket  bus kurnia tujuan medan, dan uang 350 ribu serta dompet.

Kronologi penangkapan pengedar daun ganja kering, berawal saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, persisnya di Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat bus melintas di pos lantas Sei Karang, petugas menyetop bus Kurnia dengan nopol BL 7450 PB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di bangku nomor 21 dan 22. Ketika personel melakukan pemeriksaan ditemukan tas sandang  coklat yang berisi 3 bal ganja kering.

Petugas memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaan secara bergantian dengan disaksikan supir.

Dalam pemeriksaan itu, personel melihat seorang pria yang mencurigakan, saat diperiksa, ternyata ditemukan lima belas bal ganja dari dalam tas tersangka.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, didampingi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Hendrik Aritonang, Iptu Tarmizi Lubis, SH, saat pemaparan di halaman depan Mapolres Langkat menjelaskan, penangkapan tersebut berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Sebelumnya tim mendapat informasi akan melintas sebuah bus yang diduga kuat ada penumpang membawa narkotika, selanjutnya di lakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut," ujarnya, Selasa (20/9).

"Setelah itu, petugas kembali memeriksa ke bagasi bus dan menemukan tas koper coklat lainnya, Ketika dibuka ternyata didalamnya juga ditemukan 12 bal ganja kering," sambung Kapolres Langkat yang pernah menjadi penyidik KPK.

Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Langkat guna diperoses lebih lanjut.

Sementara Tersangka, Muk mengakui, ganja tersebut hendak mau dibawanya ke Pekan Baru dengan upah Rp300 ribu setiap balnya.

"Saya dijanjikan uang Rp4,5 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja ke Pekan Baru, namun saya baru memperoleh uang jalan Rp1,2 juta sebagai panjar dulu," ujar tersangka.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa