post image
KOMENTAR
Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Tirtasari Binjai, dan PT Sumut Tirta Resource Indonesia, menyepakati perjanjian pengolahan air untuk kebutuhan bagi masyarakat Binjai. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Pjs Direktur PDAM Tirtasari M. Yamin Ginting, Direktur  PT. Sumut Tirta Resource Lien Cheng, dan Walikota HM Idaham, Kamis (6/10) di kantor walikota Binjai di  jalan jenderal Sudirman Binjai.

"Perjanjian ini pada intinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Binjai, khususnya pelayanan air bersih," kata HM Idaham.

Walikota Binjai HM Idaham mengatakan, perjanjian jual beli air olahan dilaksanakan dengan skema build operate and transfer (BOT) dengan jangka waktu 25 tahun.

PT. Sumut Tirta Resource wajib membangun dan mengoperasikan instalasi  pengolahan air (water treatment plant) untuk mengolah air baku dari Sungai Bingai.

Selanjutnya, PDAM Tirtasari akan membeli air yang telah memenuhi standar air olahan sebesar 25.488 meter kubik/hari, untuk dialirkan ke rumah pelanggan.

Dengan penandatanganan perjanjian ini, kata HM Idaham, diharapkan kualitas  air yang didapatkan pelanggan akan lebih baik, dan PDAM Tirtasari dapat meningkatkan kinerjanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa