post image
KOMENTAR
Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus OTT dugaan pungli di Pelabuhan Belawan, Medan. Keduanya yakni Sekretaris Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop) TKBM Upaya Karya berinisial SBM dan Bendahara berinisial FHS.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas memeriksa 28 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (2/11).

Rina menjelaskan, dalam modusnya, pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan ini meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa. PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh.

"Hal ini bertentangan dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan dan Instruksi Presiden (No service No pay)," ujarnya.

Kedua tersangka ini merupakan oknum yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Sapu Bersih Pungli di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya. Dalam OTT tersebut petugas juga menemukan uang senilai Rp.392.930.000, slip pembayaran panjar 75%, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop, kuitansi pelunasan, AD/ART koperasi, LPJ Koperasi TA.2013-2016, dan Laporan pengeluaran koperasi.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan menelusuri aliran uang tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa