post image
KOMENTAR
Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan menangkap dua orang pengunjung yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) karena mencoba menyeludupkan ganja ke dalam Lapas tersebut, Senin (14/11) sore. Keduanya yani Zuraida (40) dan Juniati (46), mereka ditangkap saat membesuk seorang napi bernama Dayat (30).

"Dua wanita tersebut adalah pengunjung. Mereka ditangkap saat di pintu Lapas," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Medan, EP Manik.

Manik mengatakan penangkapan berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang mereka bawa. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan 1 bungkus ganja yang disimpan dalam plastik. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menghubungi polisi dari Polsek Medan Helvetia.

Polisi yang datang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seseorang yang bernama Ega (19). Dari rumahnya, petugas menyita ganja 1 kilogram, beberapa paket kecil ganja siap edar dan timbangan elektrik.

"Jadi, ganja yang dari kurir itu berasal dari Ega. Rumah Ega ini dekat dari Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra.

Hendra menuturkan, ganja tersebut rencana akan dikirimkan ke napi yang bernama Dayat. Diketahui, Dayat sebelumnya terlibat kasus pembunuhan.

‎Kini, dua kurir wanita, pemilik ganja dan napi tersebut dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diperiksa lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa