post image
KOMENTAR
Kios-kios pedagang warung kopi (warkop) di sepanjang Jalan Samanhudi (didepan RSU Elisabeth) kembali ditertibkan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan, Senin (21/11). Kios-kios pedagang yang ditertibkan tersebut merupakan kios pedagang yang melanggar aturan karena barang dagangan dan perlengkapan berdagang mereka ditempatkan hingga ke badan jalan.

"Aturan disini kan sudah dibuat, bahwa barang-barang pedagang tidak boleh sampai mengganggu jalan, makanya hari ini kita ingatkan lagi dan meminta mereka mundur dari badan jalan," kata Kasatpol PP M Sofyan dilokasi.

M Sofyan menjelaskan, para pedagang warkop yang ada di sepanjang Jalan Samanhudi tersebut pada awalnya sudah sepakat mengikuti aturan berjualan dilokasi tersebut yakni tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Hal ini untuk kelancaran pengguna jalan apalagi jalan tersebut merupakan akses utama ke RSU Elisabet.

"Ini kan fasilitas umum yang terkadang menangani pasien darurat. Kalau terhalang tentu tidak baik. Makanya boleh berjualan asal tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan," ujar Sofyan.

Kedatangan puluhan personil satpol PP tersebut sempat disambut kurang baik oleh beberapa orang pedagang. Hal ini sempat membuat Kasatpol PP dan anggotanya berang. Namun situasi reda setelah petugas menginformasikan tujuan penertiban mereka. Para pedagang akhirnya memundurkan barang-barang dan perlengkapan berdagang mereka dari badang jalan, termasuk atas warung mereka yang dibangun menjorok hingga ke badan jalan.

"Tadi sudah dibuat kesepakatan, kalau kedepan masih kami temukan mereka menggunakan badan jalan, peralatan berjualan mereka akan kami sita," demikian Sofyan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel