post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan sejumlah orang pada Jumat pagi (2/12).

Informasi yang diperoleh redaksi, ada 10 orang yang ditangkap Polda Metro. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Ke-10 tokoh itu adalah:

1. Ahmad Dhani (Pasal 207 KHUP) ditangkap di Hotel San Pacific Jakarta.

2. Eko Suryo Santjojo (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) di rumahnya Perum Bekasi Selatan.

3. Adityawarman (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) ditangkap di rumahnya.

4. Kivlan Zein (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 Jalan Pegangsaan Dua.

5. Firza Huzein (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87) ditangkap di Hotel San Pasific Jakarta, jam 04.30 WIB.

6. Rachmawati Soekarnaputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.

7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.

8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur.

9. Jamran (UU ITE) diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128, dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.  

10. Rizal Kobar (UU ITE) ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir Jakpus pukul 03.30 WIB.

Hingga saat ini, belum ditehaui apa alasan ke-10 orang itu ditangkap Polda Metro Jaya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa