post image
KOMENTAR
Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (16/1) malam, sekira pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang di duga memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku adalah Rizky Pranata (20), warga Gang Sayur, Desa Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku adalah dua paket narkotika yang di duga sabu sabu dengan berat 2,21 gram, satu unit HP Samsung, serta satu unit Sepeda motor RX King.

Rizky Pranata berhasil di amankan di Jalan T Amir Hamzah, depan SPBU pasar IV Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang di terima anggota Satresnarkoba Polres Binjai, tentang adanya seorang warga yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Mendapat laporan warga, aparat polisi dari Satresnarkoba Polres Binjai langsung melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Selasa (17/1), membenarkan penangkapan pelaku.

"Tadi malam anggota kita yang mengamankan. Saat sekarang ini masih kita kembangkan darimana pelaku mendapatkan barang haram itu," tegas Bambang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di tahan di rumah tahanan Mapolres Binjai. Dirinya akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa