post image
KOMENTAR
Satlantas Polrestabes Medan saat ini sudah menerapkan pendaftaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan. Penerapan sistem pendaftaran sim online ini menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman menjadi upaya mereka untuk menghindari warga dari pengurusan melalui calo. Hal ini sekaligus memangkas birokrasi pendaftaran yang biasanya menjadi pintu masuk bagi para calon untuk beraksi.

"Artinya kita ingin data masyarakat yang ingin mengurus SIM langsung masuk ke sistem kita," katanya, Jumat (17/2).

AKBP Indra Warman menjelaskan, pendaftaran online ini yakni pengisian formulir pendaftaran bagi warga yang ingin mengurus si. Artinya pendaftaran untuk menjadi peserta ujian pembuatan sim tidak lagi harus meminta formulir di Kantor Satlantas Polrestabes Medan seperti yang dilakukan selama ini.

"Pengisian formulir itu sudah bisa dilakukan dari rumah lewat layanan online. Kemudian setelah mereka terdaftar, maka mereka tinggal datang ke Satlantas untuk mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik," ujarnya.

Masyarakat selama ini menurutnya banyak yang salah pengertian dengan istilah pendaftaran SIM secara online yang mereka terapkan. Sebagian besar menurutnya beranggapan bahwa pendaftaran online tersebut meliputi seluruh tahapan sehingga mereka tidak perlu mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.

"Itu anggapan yang salah. Yang online hanya pendaftaran untuk menjadi peserta. Setelah terdaftar mereka wajib mengikuti ujian tertulis dan praktik, sebab ujian tertulis dan ujian praktik inilah yang menjadi dasar kita menilai apakah mereka sudah layak memperoleh SIM atau belum. Dan standart kelulusannya itu sama secara nasional," ungkapnya

Selain memangkas birokrasi pendaftaran sim, saat ini pemohon sim menurutnya juga sudah dilakukan lintas daerah. Artinya warga yang diperbolehkan mengurus sim di Satlantas Polrestabes Medan tidak hanya warga pemilik KTP Medan, melainkan dari luar daerah juga diperbolehkan.

"Kalau selama ini hanya warga Medan saja yang boleh mengurus sim di Polrestabes Medan, kini warga pemilik KTP dari luar Medan juga sudah boleh," demikian AKBP Indra Warman.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa