post image
KOMENTAR
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan resmi terkait rangkaian pengungkapan kasus pengiriman 30 kg narkoba jenis sabu yang mereka lakukan di Medan. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi akan masuknya narkoba dari masyarakat yang langsung mereka tindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Minggu (18/3) dimana petugas dari BNN berhasil mencegat 1 unit mobil pick up BL 3465 LS yang mengangkut 20 kg sabu tersebut dari Aceh menuju Medan. Pencegatan dilakukan saat kendaraan tersebut melintas di Simpang Megawati, Binjai.

"Dilokasi tersebut mobil pick up ini mengikuti mobil Honda Civic nomor polisi B 1422 NBF. Mobil pick up ini mengangkut sabu yang diletakkan dibawah tumpukan kelapa," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (20/3).

Arman menjelaskan, dalam pencegatan ini mereka berhasil menangkap Bakhtiar Jamil dan Khalidin yang mengendarai mobil Pick Up tersebut. Sedangkan, tersangka yang memandu menggunakan Mobil Honda Civic berhasil kabur.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mendeteksi adanya pengiriman narkoba lain dalam jumlah besar yang akan dilakukan di kawasan SPBU Amplas, Medan pada Selasa (20/3). Selanjutnya Tim melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga membawa narkoba tersebut.

Petugas kemudian mengikuti tersangka dan mencegatnya di Jalan Tritura, Medan tepatnya didepan Prime One School. Dilokasi ini petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Ambri Harahap alias Kumay alias Tanjung dan Iwan. Keduanya dicegat saat berkendara menggunakan becak bermotor sambil membawa narkoba tersebut.

"Dilokasi ini petugas terpaksa menembak Ambri karena melawan petugas, itu sesuai prosedur," ujar Arman.

Dari penangkapan di tempat kedua ini petugas menyita 10 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam ransel. Dengan demikian total petugas menyita 30 kg narkoba jenis sabu dalam pengungkapan kasus pada dua lokasi berbeda tersebut.

Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan oleh para tersangka seperti 1 Unit mobil Fortuner BM 1377 RE, 1 unit Mobil Pick Up Grand Max BL 3465 LS dan handphone. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pengendara mobil Honda Civic B 1422 NBF tersebut.[rtw/rmolsumut]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum