
"Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan," katanya usai mengikuti persidangan, Selasa (17/3) di PT TUN Medan.
Hadiningtiyas megatakan setelah eksepsi mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi," pungkasnya.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA