post image
KOMENTAR
Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas mengatakan pihaknya memenangkan gugatan di PT TUN Medan atas gugatan JR Saragih setelah eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim. Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN Medan masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangaung di Bawaslu.

"Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan," katanya usai mengikuti persidangan, Selasa (17/3) di PT TUN Medan.

Hadiningtiyas megatakan setelah eksepsi mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi," pungkasnya.[rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum